Suaminya Pinjam Uang Untuk Judi dan Kalah, Kok Istrinya Yang Di Tagih?
Hubungan antara suami istri bukan Cuma melebur masalah batin namun juga lahir. Namun bagaimana jika si suami malah foya – foya membuang uang untuk main judi? Berikut pertanyaan lengkapnya yang di kirim ke email.
“Hi Pertama perkenalkan saya D dan status saya adalah istri dari S. Suami saya berjudi dan memiliki utang kepada teman-temannya tanpa sepengetahuan saya, dan saat ini posisi suami saya kabur meninggalkan saya dan tidak bisa saya hubungi. Tetapi teman-temannya menagih dan mendesak kepada saya untuk melunasi utang-utangnya, padahal mereka tahu suami saya meminjam untuk berjudi dan meminjaminya. Saya juga pernah menanyakan kepada teman-temannya, apakah mereka meminjamkan uang ke suami saya? tetapi mereka tidak menggubris saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban saya melunasi hutang tanpa sepengetahuan saya? Dan apakah saya bisa melaporkan mereka yg menagih saya ke pihak yang berwajib? Terima kasih, D”.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mengupas tuntas dengan advokat Dr Anis Rifai SH MH dari Kantor Hukum 99 & Rekan. Berikut jawaban lengkapnya: Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami.
Kami turut bersimpati terhadap permasalahan yang dialami oleh saudari. Terhadap pertanyaan saudari tersebut, kami akan membahasnya sebagai berikut :
“Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, jasi konsekuensi untuk semua perbuatan hukum yang sah akan memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak suami istri serta pihak lain dengan siapa salah satu pihak keduanya mengadakan hubungan. Selain itu perkawinan juga mempunyai akibat hukum yang sifatnya kompleks, yaitu bisa berakibat pada :
- Timbulnya hubungan antar suami dan istri
- Timbunya harta benda dalam perkawinan
- Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak
Harta Bersama Dalam Perkawinan
Harta Perkawinan dalam kedudukannya sebagai modal kekayaan untuk membiayai kehidupan rumah tangga suami-istri, maka harta perkawinan itu dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu :
- Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan;
- Harta yang diperoleh suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinanya itu harta penghasilan;
- Harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian.
- Harta yang diperoleh suami-istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang kita sebut hadiah perkawinan.
Semua harta benda yang diperoleh istri dan suami selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Kecuali terhadap harta benda yang diperoleh sebelum masa perkawinan (harta bawaan), hadiah atau warisan, sepenuhnya di bawah penguasaan masing-masing suami atau isteri selama para pihak tidak menentukan lain.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan :
Pasal 35
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.