Fakta Promosi Judi Terungkap Saat DJ Sandra Arimbi Ditangkap
DJ Sandra Arimbi kaget saat sejumlah pria berpakaian preman menggerebek kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). DJ sedang bekerja secara virtual ketika “tamu tak diundang” tiba.
Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi karena mempromosikan berbagai jenis perjudian online di jejaring sosialnya selama siaran langsung.
“Ya benar, kami menangkap seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan game di akun media sosialnya,” kata Tri Wahyudi, Komisaris Polisi Polrestabes Palembang, saat dimintai konfirmasinya, Rabu (11/10). 2021). Sambil memainkan lagu dan mixer LP, pria berusia 28 tahun itu menunjukkan TV layar datar di dinding di belakang booth DJ. Televisi memutar gambar, beberapa di antaranya adalah iklan perjudian online. Polisi
mengaku telah menerima informasi dari pengguna internet tentang tindakan DJ Sandra Arimbi yang sedang memutar rekaman sambil mempromosikan berbagai situs atau tautan perjudian.
“Setelah menyelidiki akun fanpage Facebook tersangka, ditemukan bahwa akun fanpage tersebut sering mengiklankan mesin slot, lotere, dan kasino,” kata Tri.
Tri mengatakan DJ Sandra kooperatif saat ditangkap. “Setelah kami menerima informasi, kami mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Tri mengatakan DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan untuk promosi judi online sambil bernyanyi. Tersangka ini menerima pembayaran sebesar 10 juta rupiah,” kata Tri.
Sekarang DJ Sandra Arimbi ditangkap polisi. Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi dengan pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi diancam 6 tahun penjara.
DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan siaran langsung selama satu jam setiap malam untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Polisi kini tengah memburu pengelola judi online yang mendukung DJ Sandra Arimbi.
Kompol Tri Wahyudi menyatakan DJ Sandra Arimbi mengakui keseluruhan kesepakatannya dengan pihak judi online sebesar Rp 50 juta, namun DJ Sandra Arimbi mengaku hanya menerima Rp 25 juta.
“Total pelunasannya Rp 50 juta, pertama kita dapat Rp 10 juta, lalu Rp 15 juta. Sisanya tidak dibayar,” kata Tri.
Said DJ Sandra Arimbi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pengelola judi online tersebut.Menurutnya, semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
“Katanya gitu, sesuai transfer ke rekeningnya. Jangan ketemu langsung, semua transaksi lewat internet,” kata Tri.