Ketua KIP Aceh Barat Daya Divonis 23 Kali Cambuk Karena Ketauan Berjudi

Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, divonis 23 kali cambukan.

Ia terbukti bermain judi bersama dengan 7 terdakwa lainnya. Siding pembacaan keputusan terhadap Sanusi sendiri akan di gelar pada Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa 15 Februari 2022.

Ada 8 terdakwa dalam kasus ini, yakni Sanusi, Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi.

Mereka juga di nyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan yang lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang di maksudkan di dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 di Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Pada kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk kepada 7 terdakwa. Sementara Sanusi di hukum lebih berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi’ie dengan u’qubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali,” kata hakim.

Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 7,3 juta di serahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan kepada 8 terdakwa lebih ringan kalau di bandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk di ketahui, para terdakwa sendiri di tangkap sesudah polisi menggerebek lokasi perjudian pada Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis 9 September.

Para terdakwa itu di sebut memainkan judi kartu poker dengan taruhan uang. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah tahap sidik,” kata Kapolres Abdya AKBP Mohammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana di Blangpidie, Jumat 17 September 2021.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan SA bakal dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU Pasal 143.

Suaminya Pinjam Uang Untuk Judi dan Kalah, Kok Istrinya Yang Di Tagih?

Hubungan antara suami istri bukan Cuma melebur masalah batin namun juga lahir. Namun bagaimana jika si suami malah foya – foya membuang uang untuk main judi? Berikut pertanyaan lengkapnya yang di kirim ke email.

“Hi Pertama perkenalkan saya D dan status saya adalah istri dari S. Suami saya berjudi dan memiliki utang kepada teman-temannya tanpa sepengetahuan saya, dan saat ini posisi suami saya kabur meninggalkan saya dan tidak bisa saya hubungi. Tetapi teman-temannya menagih dan mendesak kepada saya untuk melunasi utang-utangnya, padahal mereka tahu suami saya meminjam untuk berjudi dan meminjaminya. Saya juga pernah menanyakan kepada teman-temannya, apakah mereka meminjamkan uang ke suami saya? tetapi mereka tidak menggubris saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban saya melunasi hutang tanpa sepengetahuan saya? Dan apakah saya bisa melaporkan mereka yg menagih saya ke pihak yang berwajib? Terima kasih, D”.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mengupas tuntas dengan advokat Dr Anis Rifai SH MH dari Kantor Hukum 99 & Rekan. Berikut jawaban lengkapnya: Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami.

Kami turut bersimpati terhadap permasalahan yang dialami oleh saudari. Terhadap pertanyaan saudari tersebut, kami akan membahasnya sebagai berikut :

“Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, jasi konsekuensi untuk semua perbuatan hukum yang sah akan memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak suami istri serta pihak lain dengan siapa salah satu pihak keduanya mengadakan hubungan. Selain itu perkawinan juga mempunyai akibat hukum yang sifatnya kompleks, yaitu bisa berakibat pada :

  • Timbulnya hubungan antar suami dan istri
  • Timbunya harta benda dalam perkawinan
  • Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak

Harta Bersama Dalam Perkawinan

Harta Perkawinan dalam kedudukannya sebagai modal kekayaan untuk membiayai kehidupan rumah tangga suami-istri, maka harta perkawinan itu dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu :

  • Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan;
  • Harta yang diperoleh suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinanya itu harta penghasilan;
  • Harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian.
  • Harta yang diperoleh suami-istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang kita sebut hadiah perkawinan.

Semua harta benda yang diperoleh istri dan suami selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Kecuali terhadap harta benda yang diperoleh sebelum masa perkawinan (harta bawaan), hadiah atau warisan, sepenuhnya di bawah penguasaan masing-masing suami atau isteri selama para pihak tidak menentukan lain.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan :

Pasal 35

1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Arena Sabung Ayam Resahkan Warga Digerebek

Sebuah lokasi yang di jadikan sebagai arena sabung ayam di Desa / Kecamatan Kendit, Situbondo baru saja di grebek polisi.

Lokasinya sendiri ada di pekarangan rumah salah satu warga. Polisi menggerebek serta mengamankan 4 orang pejudi sabung ayam saat mereka sedang bermain sabung ayam.

Mereka adalah SL, HW, SF, dan juga S yang merupakan warga Krajan, Desa / Kecamatan Kendit. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

Di antaranya adalah uang tunai lebih dari Rp 5 juta dari tangan para penjudi. Lalu ada 7 ekor ayam aduan, kain galangan, dan lain – lain.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra, Selasa 22 Maret 2022.

Judi sabung ayam itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dan curiga dengan aktivitas judi di lokasi itu.

“Bermula dari pengaduan masyarakat kami kembangkan dan melakukan pengintaian,” kata Kapolres Dedhi.

Ia juga menegaskan kalau keempat pejudi yang di amankan nantinya akan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 poin 2 KUHP mengenai perjudian.

Masyarakat juga seringkali merasa resah dengan banyaknya orang di luar daerah yang datang ke lokasi sabung ayam di pekarangan rumah salah satu warganya.

Orang – orang tersebut juga seringkali membawa mobil lengkap dengan ayam aduan dan juga kandangnya yang di duga sebagai pejudi.

Polisi juga menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kedungkandang, kota Malang. Ada puluhan motor yang di duga milik penjudi yang ikut di sita.

Penggerebekan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat lewat aplikasi Jogo Malang soal adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Kedungkandang.

“Dari sanalah tim Polsek Kedungkandang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan, pada Senin sore 31 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut Deny, para pejudi sengaja menggelar sabung ayam menjelang sore sampai dengan malam hari. Dan lokasinya selalu berpindah – pindah.

“Kegiatannya berpindah-pindah, ini kebetulan ditangkapnya di Kedungkandang timur ini,” tuturnya. Selain itu, para pejudi juga sengata membuat arena pada sebuah kebun di jalan yang sempit yang tak bisa di akses oleh kendaraan roda empat dan sulit terendus oleh petugas.