Ketua KIP Aceh Barat Daya Divonis 23 Kali Cambuk Karena Ketauan Berjudi
Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, divonis 23 kali cambukan.
Ia terbukti bermain judi bersama dengan 7 terdakwa lainnya. Siding pembacaan keputusan terhadap Sanusi sendiri akan di gelar pada Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa 15 Februari 2022.
Ada 8 terdakwa dalam kasus ini, yakni Sanusi, Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi.
Mereka juga di nyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan yang lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang di maksudkan di dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 di Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Pada kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk kepada 7 terdakwa. Sementara Sanusi di hukum lebih berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi’ie dengan u’qubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali,” kata hakim.
Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 7,3 juta di serahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan kepada 8 terdakwa lebih ringan kalau di bandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Untuk di ketahui, para terdakwa sendiri di tangkap sesudah polisi menggerebek lokasi perjudian pada Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis 9 September.
Para terdakwa itu di sebut memainkan judi kartu poker dengan taruhan uang. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah tahap sidik,” kata Kapolres Abdya AKBP Mohammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana di Blangpidie, Jumat 17 September 2021.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan SA bakal dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU Pasal 143.